Selasa, 04 Maret 2008

Srt BNI 3

Kepada YTh. 03 September 2007
Sdr. Pemimpin Kel.KKW
PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Kel. Area Kredit Khusus 5 Semarang.
di : Semarang.


Hal : Penyelesaian Kredit an.CV.Harapan Sentosa (Sugeng Irfan)

Menarik surat Sdr . No. KAK/9.5/III/R Tgl. 23 Agustus 07, perihal dalam pokok surat, maka bersama ini kami sampaikan :

1. Bahwa cara penyelesaian yang Sdr. usulkan, bukanlah penyelesaian pelunasan kredit an. CV.Harapan Sentosa, tapi “penebusan agunan”. Oleh karena itu kami berkeberatan.

2. Kami bersedia melunasi kewajiban dengan jumlah Rp. 300.000.0000
( tigaratus juta rupiah). dengan cara angsuran selama sepuluh bulan, mulai bulan September 2007,sebagaimana Sdr. usulkan , dengan catatan seluruh kewajiban CV. Harapan Sentosa kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dianggap selesai (lunas).

3. Apabila angsuran Rp. 300 juta selesai kami tunaikan, (angsuran ke 10) maka agunan kami mohon untuk diserah terimakan .
Demikianlkah agar Sdr. memahami dan memakluminya, dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


An. Ahli Waris Sugeng Irfan Almarhum
( CV.Harapan Sentosa)





(Hj. Nurhasanah Sugeng Irfan)


TEMBUSAN
Kepada Yth.
1.Pemimpin PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Wilayah 05 Semarang. di : Semarang

2. PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di :Jakarta












Tidak ada komentar: