KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2002
TENTANG
RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL,
DAN MENENGAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat proses pemulihan dan pengembangan ekonomi yang berkeadilan, diperlukan upaya khusus penyelamatan, perlindungan dan penyehatan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa upaya khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah yang macet akibat krisis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611) ;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3743);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4102);
10. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan Bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap kredit Usaha Kecil dan Menengah agar debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat memenuhi kewajibannya.
2. Bank adalah bank yang seluruh sahamnya atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah.
3. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah Badan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998.
4. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara adalah Direktorat Jenderal di bawah Departemen Keuangan yang menangani piutang dan lelang.
5. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di-persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajib-kan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
6. Usaha Kecil adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
7. Usaha Menengah adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha menengah.
Pasal 2
(1) Restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah yang mempunyai total pagu kredit per tanggal 31 Desember 1997 dan/atau sisa utang pokok sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per debitor pada bank dan atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
(2) Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kredit yang digunakan untuk kegiatan produktif atau Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) yang diperoleh sebelum tanggal 31 Desember 1997 dan dinyatakan macet antara tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.
Pasal 3
Perorangan atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. bersedia bekerja sama (kooperatif) dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang;
b. masih memiliki prospek usaha yang baik akan tetapi mengalami kesulitan pembayaran utang pokok dan atau bunga kredit;
c. kredit yang diperoleh telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan serta prosedur perkreditan pada bank ; dan
d. tidak termasuk perusahaan yang merupakan anak perusahaan besar atau grup usaha besar.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Anggaran Dasar masing-masing Bank, serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
(2) Kredit macet yang pengelolaannya telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, atas permintaan Bank dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan kembali tanpa harus menyampaikan proposal.
(3) Penarikan kembali atas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan biaya administrasi pengurusan piutang negara.
Pasal 5
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau wakil Pemerintah sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 6
(1) Dalam program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada bank, kepada debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan insentif sebagai berikut :
a. dalam hal debitor membayar tunai dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, dapat diberikan insentif potongan atas utang pokok serta penghapusan bunga dan denda;
b. dalam hal debitor tidak dapat membayar tunai, debitor dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan dengan pembebasan bunga dan denda.
(2) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank.
Pasal 7
(1) Dalam program restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dimana debitor dapat membayar tunai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, dapat diberikan insentif potongan atas utang pokok serta penghapusan bunga dan denda.
(2) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
(3) Dalam hal debitor tidak dapat membayar tunai, maka akan diselesaikan dengan cara :
a. penjualan portofolio kreditnya dan/atau jaminan dengan mekanisme lelang secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku;
b. pembentukan clearing house atau joint venture.
Pasal 8
Pengawasan program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan sosialisasi program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Dalam melakukan sosialisasi, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat bekerjasama dan meminta bantuan dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Selasa, 04 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar