Senin, 24 Maret 2008

SEJUMLAH ANGGOTA PANSUS RUU NAKER TERIMA Rp 50 Ju

JAKARTA (SiaR,3/12/97), Lima puluh anggota panitia khusus (pansus) DPR
yang membahas RUU Tenaga Kerja memperoleh uang suap mencapai Rp 50 juta rupiah
per orang. Demikian kata sumber SiaR di Depnaker yang tidak mau disebutkan
namanya.

"Kami sempat kebingungan karena limapuluh anggota DPR itu tak satu pun
yang mau tanda tangan tanda terima," katanya.

Sejumlah anggota pansus seperti Budi Hardjono dari Fraksi PDI membantah
menerima uang puluhan juta. Ia mengaku hanya menerima uang sekitar Rp 5 juta.
Sumber di Depnaker tadi mengatakan, kasus penyuapan ini adalah tanggung jawab
sepenuhnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Abdul Latief.

"Dulu pejabat teras Depnaker menolak usul Pak Menteri menggunakan dana
Jamsostek untuk menservis anggota DPR ini tapi karena Pak Menteri terus
mendesak kami tak berani," katanya.

Kini, sejumlah pejabat teras Depnaker yang dulu menolak permintaan
Abdul Latief malah diperiksa Kejaksaan Tinggi Jakarta. Abdul Latief sendiri
merasa tak bersalah dengan skandal ini.

Jika setiap anggota pansus menerima uang masing-masing Rp 50 juta maka
total uang suap untuk para anggota DPR itu mencapai Rp 2,5 milyar. Menurut
sumber Depnaker itu, anggota pansus yang menerima uang suap itu antara lain
dari FKP adalah Abdurahman Rangkuti, Erie Koekardja, Bomer Pasaribu, Subki
Elyas Harun, Marzuki Achmad, Ni'mat Rahmatullah, Imam Sudarwo, Taruna, Farid
Akhwan, Sundoro Hariyanto, Emilia L Hadaitullah, I Dewa Putu Supartha, Soenarjo
Hadade, Tadjud- din Noer Said, Iskandar Manji, Wasaraka, Adimir, Syaful,
Muhammad Murni, Lili Asdjudiredja, Moestahid Astari, Mamooh Suryaningprang, Ali
Rasjidi, Frans Skera dan Sudarko Prawiroyudo.

Sedangkan F-ABRI ada lah Haris Sudarno, Djoko Sardjono, Soejitno, AP
Siregar, Oeng Rumadji, Saurip Kadi, Amin Syarofi, Ismail, Sri Hardjo, Cholid
Ghozali. Dari F-PP Muchsin Bafadal, Zain Badjeber, Bachtiar Chamssyah, Amru
Almu'tasyim, Khofifah, Sulaiman Biyahimo, Jusuf Rizal Tjokroaminoto. Dan dari
F-PDI ada lah Budi Hardjono, Tiop Harus Sitorus, Marsinggih Marnadi, Royani
Haminullah, Noor Achari dan Sri Soemarijati.***

Selasa, 11 Maret 2008

Kepres 56 / 2002 TTG UKM

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2002

TENTANG

RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL,
DAN MENENGAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat proses pemulihan dan pengembangan ekonomi yang berkeadilan, diperlukan upaya khusus penyelamatan, perlindungan dan penyehatan Usaha Kecil dan Menengah;

b. bahwa upaya khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah yang macet akibat krisis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);

4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611) ;

6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);

7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3743);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4102);

10. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH.

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan Bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap kredit Usaha Kecil dan Menengah agar debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat memenuhi kewajibannya.

2. Bank adalah bank yang seluruh sahamnya atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah.

3. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah Badan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998.

4. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara adalah Direktorat Jenderal di bawah Departemen Keuangan yang menangani piutang dan lelang.

5. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di-persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajib-kan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

6. Usaha Kecil adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

7. Usaha Menengah adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha menengah.

Pasal 2

(1) Restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah yang mempunyai total pagu kredit per tanggal 31 Desember 1997 dan/atau sisa utang pokok sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per debitor pada bank dan atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

(2) Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kredit yang digunakan untuk kegiatan produktif atau Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) yang diperoleh sebelum tanggal 31 Desember 1997 dan dinyatakan macet antara tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.

Pasal 3

Perorangan atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. bersedia bekerja sama (kooperatif) dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang;

b. masih memiliki prospek usaha yang baik akan tetapi mengalami kesulitan pembayaran utang pokok dan atau bunga kredit;

c. kredit yang diperoleh telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan serta prosedur perkreditan pada bank ; dan

d. tidak termasuk perusahaan yang merupakan anak perusahaan besar atau grup usaha besar.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Anggaran Dasar masing-masing Bank, serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

(2) Kredit macet yang pengelolaannya telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, atas permintaan Bank dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan kembali tanpa harus menyampaikan proposal.

(3) Penarikan kembali atas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Pasal 5

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau wakil Pemerintah sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 6

(1) Dalam program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada bank, kepada debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan insentif sebagai berikut :

a. dalam hal debitor membayar tunai dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, dapat diberikan insentif potongan atas utang pokok serta penghapusan bunga dan denda;

b. dalam hal debitor tidak dapat membayar tunai, debitor dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan dengan pembebasan bunga dan denda.

(2) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank.

Pasal 7

(1) Dalam program restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dimana debitor dapat membayar tunai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, dapat diberikan insentif potongan atas utang pokok serta penghapusan bunga dan denda.

(2) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

(3) Dalam hal debitor tidak dapat membayar tunai, maka akan diselesaikan dengan cara :

a. penjualan portofolio kreditnya dan/atau jaminan dengan mekanisme lelang secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku;

b. pembentukan clearing house atau joint venture.

Pasal 8

Pengawasan program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan sosialisasi program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.

(2) Dalam melakukan sosialisasi, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat bekerjasama dan meminta bantuan dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

ttd.

Lambock V. Nahattands

Selasa, 04 Maret 2008

Utang UKM Rp 17 Triliun Akan Direstrukturisasi

MAKASSAR, SABTU - Meneg BUMN, Sofyan Djalil mengatakan utang Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar Rp17 triliun akibat dampak krisis ekonomi 10 tahun lalu, akan segera direstrukturisasi.
Menurut Djalil di Makassar, Sabtu (27/10), pemerintah telah memberikan izin kepada bank-bank BUMN untuk melakukan langkah restrukturisasi, seperti penjadwalan kembali pembayaran kredit UKM yang macet berdasarkan penerbitan peraturan pemerintah dan fatwa Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Sofyan mengatakan kredit macet UKM yang mencakup 1,4 juta buah itu nilainya mencapai sekitar Rp17 triliun. Pada umumnya, dari separuh pelaku kredit macet merupakan pinjaman pengusaha kalangan ekonomi kecil dan menengah sehingga diharapkan dengan adanya program restrukturisasi ini, maka kalangan UKM dapat kembali memperoleh pinjaman modal dari bank.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan rekapitalisasi terhadap dua perusahaan penjamin kredit yaitu PT Askrindo dan PT Sarana Penjamin Usaha senilai Rp1,4 triliun.
Dana penjamin ini mampu mengucurkan kredit hingga mencapai sekitar Rp28 triliun, sehingga dengan jumlah ini, sekitar 500.000 pengusaha UKM, khususnya yang berada di daerah akan lebih mudah mendapatkan modal kerja.
"Setidaknya rekapitalisasi kedua perusahaan itu, akan memperluas penjaminan bagi pengusaha UKM yang sebelumnya tidak mendapatkan pinjaman modal dari bank bisa kembali melanjutkan usaha bisnisnya karena telah diberikan kemudahan untuk kembali memperoleh pinjaman bank," jelas mantan Menkominfo ini. (ANTARA/wsn)

KEPRES UKMK

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2002
TENTANG
RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL,
DAN MENENGAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat proses pemulihan dan pengembangan ekonomi yang berkeadilan, diperlukan upaya khusus penyelamatan, perlindungan dan penyehatan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa upaya khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah yang macet akibat krisis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611) ;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3743);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4102);
10. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL DAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan Bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap kredit Usaha Kecil dan Menengah agar debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat memenuhi kewajibannya.
2. Bank adalah bank yang seluruh sahamnya atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah.
3. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah Badan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998.
4. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara adalah Direktorat Jenderal di bawah Departemen Keuangan yang menangani piutang dan lelang.
5. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di-persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajib-kan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
6. Usaha Kecil adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
7. Usaha Menengah adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha menengah.
Pasal 2
(1) Restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah yang mempunyai total pagu kredit per tanggal 31 Desember 1997 dan/atau sisa utang pokok sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per debitor pada bank dan atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
(2) Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kredit yang digunakan untuk kegiatan produktif atau Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) yang diperoleh sebelum tanggal 31 Desember 1997 dan dinyatakan macet antara tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.
Pasal 3
Perorangan atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. bersedia bekerja sama (kooperatif) dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utang;
b. masih memiliki prospek usaha yang baik akan tetapi mengalami kesulitan pembayaran utang pokok dan atau bunga kredit;
c. kredit yang diperoleh telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan serta prosedur perkreditan pada bank ; dan
d. tidak termasuk perusahaan yang merupakan anak perusahaan besar atau grup usaha besar.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan Anggaran Dasar masing-masing Bank, serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
(2) Kredit macet yang pengelolaannya telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, atas permintaan Bank dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan kembali tanpa harus menyampaikan proposal.
(3) Penarikan kembali atas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan biaya administrasi pengurusan piutang negara.
Pasal 5
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau wakil Pemerintah sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 6
(1) Dalam program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada bank, kepada debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan insentif sebagai berikut :
a. dalam hal debitor membayar tunai dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, dapat diberikan insentif potongan atas utang pokok serta penghapusan bunga dan denda;
b. dalam hal debitor tidak dapat membayar tunai, debitor dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan dengan pembebasan bunga dan denda.
(2) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank.
Pasal 7
(1) Dalam program restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dimana debitor dapat membayar tunai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, dapat diberikan insentif potongan atas utang pokok serta penghapusan bunga dan denda.
(2) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
(3) Dalam hal debitor tidak dapat membayar tunai, maka akan diselesaikan dengan cara :
a. penjualan portofolio kreditnya dan/atau jaminan dengan mekanisme lelang secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku;
b. pembentukan clearing house atau joint venture.
Pasal 8
Pengawasan program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan sosialisasi program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Dalam melakukan sosialisasi, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat bekerjasama dan meminta bantuan dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands

KTP Farid

Kpd Yth
Custamer Care ASTRO
Jakarta. Fax : 0807 17922 73


Sesuai dengan permintaan Sdr, bersama ini saya kirimkan lagi KTP

No KTP : 030346. 01469

Nama Lengkap : Dr s. H. Farid Akhwan

Jenis Kelamin : Laki – Laki

Tempat Tgl Lahir : Pekalongan 03 Mart 1946

Kawin/Tidak Kawin : Kawin

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Raya Kertijayan No. 828 RT 29 RW 10

Kelurahan/Desa : Kertijayan

Kecamatan : Buaran

Kabupaten : Pekalongan

Berlaku : SEUMUR HIDUP



No : Formulir Berlangganan : 0829823
Via Agen Toko APOLLO Pekalongan

Alamat BNI

Kepada Yth :
PT BANK NEGARA INDONESIA (PESERO) TBK
PEMINPIN 05 - SEMARANG
JL. LETJEN MT. HARYONO NO. 10
SEMARANG 50122





Kepada Yth
PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Area Kredit Khusus 5 Semarang
Jl. MT Haryono No.10
Semarang 50122

Srt Persetujuan BNI

20 Februari 2008


Kepada YTh
Sdr. Pemimpin Kel.KKW
PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Kel. Area Kredit Khusus 5 Semarang.
Jl. MT Haryono No. 16 Semarang 50122
di : Semarang.


Hal : Penyelesaian Kredit an. CV.Harapan Sentosa ( H.Sugeng Irfan)


Menarik surat Saudara NO : KAK/9.5/015/R Tanggal 05 Februari 2008, perihal dalam pokok surat, maka bersama ini kami sampaikan hal2 sebagai berikut :

1. Bahwa kami an.Ahli Waris H.Sugeng Irfan ( CV Harapan Sentosa ) , menyatakan setuju atas surat Saudara,.tentang persetujuan pelunasan kredit Rp. 300 juta (Tiga ratus juta rupiah ).

2. Kredit sejumlah tsb. (Rp 300 juta), akan kami lunasi secara bertahap mulai bulan Februari 08 sd, November 08 ). Dengan catatan untuk cicilan pelunasan Februari kami akan mengangsur Rp 15 juta, Maret,April,Mei, Juni , Juli, Agustus , September dan Oktober, masing2 Rp. 30 Juta dan November 2008 Rp. 45 juta. . Total Rp. 300 juta..

3. Pencicilan pelunasan akan kami kirimkan via Rekening 107884148 an. KMK. CV.Harapan Santosa).


Demikianlah agar maklumj dan atas perhatianj dan kebijakannya , kami mengucapkan banyak2 terima kasih.




An. Ahli Waris H.Sugeng Irfan (CV.Harapan Santosa)







Hj. Nurhasanah Sugeng Irfan


Srt BNI 4

Kepada YTh. 07 Januari 2008
Sdr. Pemimpin Kel.KKW
PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Kel. Area Kredit Khusus 5 Semarang.
di : Semarang.


Hal : Penyelesaian Kredit an.CV.Harapan Sentosa (Sugeng Irfan)

Menarik konsultasi kami dengan Sdr. dan mengingat kemampuan yang kami miliki maka bersama ini kami sampaikan permohonan , dengan harapan dapat memperoleh persetujuan Sdr.

1. Kami hanya mampu melunasi kewajiban kredit an. CV Harapan Sentosa, sebesar Rp. 300.000.0000 ( tigaratus juta rupiah), dengan cara angsuran selama sepuluh bulan.

2. Apabila kewajiban pelunasan hutang CV. Harapan Sentosa kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah selesai , maka kami mohon hutang / kredit CV. Harapan Sentosa dinyatakan selesai (lunas).

3. Apabila angsuran Rp. 300 juta selesai kami angsur (angsuran ke 10) maka agunan diserah terimakan kepada kami.
Demikianlah agar Sdr. memahami dan memakluminya, dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



An. Ahli Waris Sugeng Irfan Almarhum
( CV.Harapan Sentosa)








(Hj. Nurhasanah Sugeng Irfan)






Srt BNI 3

Kepada YTh. 03 September 2007
Sdr. Pemimpin Kel.KKW
PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Kel. Area Kredit Khusus 5 Semarang.
di : Semarang.


Hal : Penyelesaian Kredit an.CV.Harapan Sentosa (Sugeng Irfan)

Menarik surat Sdr . No. KAK/9.5/III/R Tgl. 23 Agustus 07, perihal dalam pokok surat, maka bersama ini kami sampaikan :

1. Bahwa cara penyelesaian yang Sdr. usulkan, bukanlah penyelesaian pelunasan kredit an. CV.Harapan Sentosa, tapi “penebusan agunan”. Oleh karena itu kami berkeberatan.

2. Kami bersedia melunasi kewajiban dengan jumlah Rp. 300.000.0000
( tigaratus juta rupiah). dengan cara angsuran selama sepuluh bulan, mulai bulan September 2007,sebagaimana Sdr. usulkan , dengan catatan seluruh kewajiban CV. Harapan Sentosa kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dianggap selesai (lunas).

3. Apabila angsuran Rp. 300 juta selesai kami tunaikan, (angsuran ke 10) maka agunan kami mohon untuk diserah terimakan .
Demikianlkah agar Sdr. memahami dan memakluminya, dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


An. Ahli Waris Sugeng Irfan Almarhum
( CV.Harapan Sentosa)





(Hj. Nurhasanah Sugeng Irfan)


TEMBUSAN
Kepada Yth.
1.Pemimpin PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Wilayah 05 Semarang. di : Semarang

2. PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. di :Jakarta












Srt BNI 2

Pekalongan 13 Agustus 2007



K e p a d a Yth
Pimpinan Wilayah PT.BNI (persero) Tbk
Kantor Wilayah 05
Jl. MT Haryono No. 16 Semarang 50122


Hal : Rencana Pelunasan Kewajiban Kredit
an. CV.Harapan Sentosa (Sugeng Irfan Almarhum)

Menunjuk surat Sdr. No : KAK/9.5/099/R tanggal 06 Agustus 2007, perihal dalam pokok surat, maka bersama ini kami beritahukan bahwa :

1. Kami sangat berkeberatan dan tidak memiliki kemampuan dengan jumlah pelunasan Rp. 315 juta (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah), dengan jangka waktu pelunasan selama 3 bulan.

2. Kami hanya mampu ( dan ini merupakan ikhtiar maksimal) melunasi pinjaman an. Bp. H.Sugeng Irfan Alm sebesar Rp. 297.400.000, ( Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah) , sesuai harga paksa Appraisal.

3. Jumlah pelunasan tersebut akan kami angsur selama 8 (delapan) bulan mulai September 2007.. Tiap bulan Rp. 37.175.000,

Demikan agar dapat dimaklumi dan atas perhatian dan kebijakan Saudara, kami mengucapkan banyak2 terima kasih.


An. Ahli Waris Almarhum Sugeng Irfan
( CV.Harapan Sentosa)





Hj. Nurhasanah Sugeng Irfan




Tembusan Kepada Yth.
Bapak Direktur PT.BNI (Persero) Tbk.
up. Bag. Kredit Bermasalah ( Kredit Khusus)Kantor Besar
Jl. Jend Sudirman Kav. 1
Jakarta 10220

Srt BNI 1

K e p a d a Yth. 01 Agustus 2007

Pimpinan Wilayah PT.BNI (persero) Tbk
Kantor Wilayah 05
Jl. MT Haryono No. 16 Semarang 50122


Hal : Rencana Kewajiban Pelunasan Kredit
an. CV.Harapan Sentosa (Sugeng Irfan Alm)
Lampiran : 2 bundel


Menarik surat Bapak, perihal dalam pokok surat, dapatlah kami kabarkan, bahwa melihat kemampuan yang ada pada kami, sungguh kami tidak bisa memenuhinya.
Oleh karena itu dengan berbagai ikhtiar yang akan kami lakukan, kami hanya sanggup melunasi kewajiban Almarhum Bp. Sugeng Irfan (CV.Harapan Sentosa) sebesar 60 % dari harga taksiran agunan Rp 424.900.000 atau Rp. 257.940.000, (DuratusLimapuluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu ).

Dan pelunasan tersebut hanya dapat kami lakukan dengan cara mengangsur selama 10 (sepuluh ) bulan. Per bulan (mulai akhir Agustus 2007) sebesar Rp. 25.794.000.

Demikianlah , mudah2an Bapak. dapat memakluminya dan atas kebijakannya , kami atas nama Keluarga Almarhum Bp.Sugeng Irfan mengucapkan banyak2 terima kasih.dan memohon maaf yang sebesar2nya.


Pekalongan 01 Agustus 2007
An. Almarhum Sugeng Irfan ( CV.Harapan Sentosa )




Hj. Nurhasanah Sugeng Irfan



Tembusan Kepada Yth.
Bapak Direktur PT.BNI (Persero) Tbk.
up. Bag. Kredit Bermasalah ( Kredit Khusus)
Kantor Besar
Jl. Jend Sudirman Kav. 1
Jakarta 10220